benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyebut pontensi terjadinya pelanggaran pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dia meminta kepada anggotanya jangan ragu-ragu untuk mengingatkan kepada Pantarlih kalau ada dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, mengatakan telah mengingatkan kepada anggotanya jika terjadi dugaan pelanggaran agar memberikan saran perbaikan, jika tidak di indahkan, maka akan dijadikan temuan untuk di tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran.
“Karena kunci pemuktahiran data pemilih adalah mata airnya pencoklit yang dilakukan Pantarlih,” kata Yusran, Kamis, 27 Juni 2024.
Lanjut dia, jika mata airnya tercemar karena ketidakpatuhan prosedur dan subtansi Pantarlih, maka data pemilihan ke depan akan buruk dan itu akan berdampak pada pemungutan suara dan penghitungan nantinya.
Perlunya mengawasi agar pantarlih saat melakukan coklit kepada calon pemilih mereka, harus datang dan menemui langsung peserta pemilu. Jangan hanya di atas meja saja, atau hanya dari hasil kordinasi dengan RT dan RW setempat saja.
Masyarakat juga harus kritis, ketika ada orang yang mengaku Pantarlih maka harus di pertanyakan terlebih dahulu apa lagi tidak menggunakan ID atau Rompi pengenalnya dan harus memperlihatkan Surat Tugasnya.
“Jika dia mengaku ngaku seorang Pantarlih tapi sebenarnya bukan melainkan kerabatnya Pantarlih tersebut beresiko bisa di pidana berdasarkan pasal 117 UU Pilkada,” jelasnya.
Yusran juga menjelaskan terkait Pasal 177 “Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri, atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan paling sedikit 3 juta dan paling banyak 12 juta”.
Begitu pun, terkait masyarakat yang bekerja di luar daerah atau pun bahkan di negeri jiran Malaysia, tidak serta merta di coret meskipun kesulitan melakukan coklit terhadap orang tersebut. Ingat pasal pidana menghilangkan hak pilih rang pada pasal 178 UU Pilkada dimana “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan, dan denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta.
Meskipun begitu namun akan tergantung apakah terpenuhi tidak unsur-unsur nya. Jadi tidak serta merta juga dipidana. “Namun berpotensi dan hal ini kami minta jajaran Panwascam mengingatkan kepada PPK, PPS dan Pantarlih agar sama menjaga,” tuturnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli