Pria di Nunukan Gauli Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial BA (37) di Kabupaten Nunukan menjadikan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sebagai pemuas nafsunya.

Mirisnya, korban sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya, kini diketahui tengah hamil 6 bulan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor R (45) atau ibu kandung korban, pada April 2024 lalu sekira pukul 22.00 WITA, pelapor mendapati suaminya sedang menyetubuhi anaknya.

“Bahkan, dari keterangan ibu korban, di bulan April itu, sebanyak dua kali ia mempergoki suaminya menyetubuhi anaknya sendiri,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga :  Polemik Larangan Bongkar Muat di Sebatik, DPRD Ingatkan Evaluasi Komprehensif dan Aspek Keselamatan

Diungkapkannya, pasca kejadian itu, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya lantaran anaknya tak kunjung datang bulan atau menstruasi. Bahkan, korban juga tidak ingat kapan terakhir kali ia menstruasi.

“Anaknya tidak menstruasi, kemudian perut anaknya makin membesar. Di situlah si pelapor ini tahu kalau anaknya tengah hamil dan setelah diperiksa korban sudah hamil memasuki 6 bulan,” ungkapnya.

Zainal mengatakan, ibu korban yang tidak terima anaknya telah disetubuhi hingga hamil tersebut akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Nunukan.

Alhasil, dari hasil penyelidikan, pelaku BA yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai petani rumput laut itu berhasil diringkus oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan. Ia diamankan saat tengah bekerja di Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat pada Ahad (16/6/2024) lalu.

Baca Juga :  PMI Nunukan Harapkan Hadirnya Relawan Tanggung dan Berintegritas

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa ia telah menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga hamil. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah mereka yang berada di Pulau Sebatik.

Bahkan, pelaku mengaku jika perbuatan tak senonoh itu sudah ia lakukan sejak setahun terakhir atau sejak tahun 2023 lalu.

“Pengakuannya sudah sejak tahun 2023 lalu sebelum akhirnya dia dipergoki oleh istrinya,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk korban kini tengah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan.

Baca Juga :  Konsulat RI-Tawau Fasilitasi Dokumen Paspor bagi 870 PMI di Malaysia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (2) Jo 76D UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *