benuanta.co.id, NUNUKAN – Penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan selama 5 bulan terakhir ini.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi kurun waktu Januari hingga Mei 2024, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 Warga Negara Asing (WNA), dengan rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Tak hanya itu, hingga Mei 2024 ini, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.
“Untuk di Nunukan sendiri, dari Januari hingga Mei 2024, kami telah melakukan 16 detensi, 5 deportasi, dan 2 penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap WNA,” ungkap Adrian.
Adrian mengatakan, Imigrasi Nunukan akan terus menggiatkan operasi pengawasan orang asing di masa mendatang, baik dalam skala lokal seperti ‘Bali Becik’ maupun skala nasional.
“Kita akan perketat lagi, apa lagi kita berad di wilayah perbatasan. Tentunya ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra