benuanta.co.id, TARAKAN – Baru bebas dari penjara 4 bulan yang lalu, pria berinisial A (25) nekat menjadi kurir sabu lagi. Alhasil, ia harus kembali berurusan dengan polisi.
Informasi pengantaran sabu yang akan dilakukan A, diendus oleh pihak kepolisian pada 22 Mei 2024. Saat itu, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Selumit pukul 14.30 WITA, polisi sudah merasa curiga lantaran seseorang tengah menunggu di atas motor.
Setelah dipastikan itu adalah A, polisi yang berpakaian serba preman langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan. Saat digeledah ditemukan di tangan kiri tersangka menggenggam 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu.
Polisi turut menggeledah jok motor A, juga terdapat 1 bungkus kecil sabu.
“Selanjutnya kita geledah pakaian, ada tisu berisi berisi 2 bungkus sabu dikantong celana kanan dan kiri. Ada juga handphone dan uang tunai kita temukan. Total ada 4 bungkus,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, Jumat (31/5/2024).
A pun harus terpaksa ikut dengan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, A mengaku akan mengantarkan 4 bungkus sabu tersebut ke pembeli dengan lokasi yang berbeda. Diantaranya, Bukit Cinta, Kelurahan Selumit, dan Kampung Satu.
“Tersangka juga diberikan upah sebanyak 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi. Waktu kita amankan itu juga masih dalam pengaruh sabu, karena dia pakai (konsumsi sabu) juga,” imbuh Ridho.
Berdasarkan hasil interogasi, A tak mengenal penyuplai sabu yang ia antarkan tersebut. Selama bekerja dengan A ia hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat mengambil sabu pun, ia tak bertemu langsung dengannya melainkan kaki tangannya.
Adapun sabu tersebut diambil A di Jalan Kusuma Bangsa Gang Dermaga Kelurahan Gunung Lingkas.
“Kita sudah kembangkan ke tempat ambil sabu itu tapi saat kami kesana itu sudah kosong. Jadi selama ini dia hanya mengantar saja, kalau transaksinya si pemilik sabu yang langsung transaksi,” tuturnya.
Dalam setiap kali mengantarkan sabu, ia diberikan upah oleh kaki tangan pemilik sabu sebesar Rp 200 ribu dan satu bungkus sabu untuk dikonsumsi A. Selama ini, A tak bekerja dan hanya menjalani profesi sebagai kurir sabu.
Atas kasus ini, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa