Revisi RTRWP Kaltara Harap Rampung Tahun Ini

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Suriansyah, M.A.P bersama perwakilan 14 provinsi di Indonesia menghadiri rapat yang diinisiasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui dalam jaringan (daring), Rabu (22/5).

Rapat yang ia hadiri ini merupakan bagian dari monitoring percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di mana Provinsi Kaltara menjadi salah satu provinsi yang menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRWP.

“Hari ini kita berterima kasih karena atensi KPK terhadap penyusunan revisi RTRWP. Ada beberapa daerah yang diundang dan kita juga sudah melaporkan progress dari revisi tata ruang kita,” katanya saat diwawancarai usai rapat.

Baca Juga :  DPUPR-Perkim Fasilitasi FGD Penyusunan Kalimantan Toll Road Masterplan (KTRM)

Ia mengatakan, saat ini ada 2 hal yang menjadi perhatian Pemprov Kaltara untuk diselesaikan. Pertama terkait kesepakatan bersama DPRD Provinsi Kaltara. Dan bertepatan dengan pertemuan hari ini, tim revisi juga telah melakukan rapat bersama panitia khusus DPRD.

“Alhamdulillah progresnya sudah berjalan. Mudah-mudahan setelah itu nanti segera diselesaikan untuk kesepakatan bersamanya,” harapnya, Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur Buka Pelantikan DPW-ADI Kaltara 2024-2029, Dorong Inovasi Pendidikan

Selanjutnya, yang menjadi perhatian adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Informasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/BAPPENAS) telah diserahkan hasil pengintegrasiannya.

“Saya sudah konfirmasi langsung dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red). Saat ini sedang ada proses penyempurnaan dari tim ahli ,dan direncanakan dalam waktu segera akan disampaikan di Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red) untuk mendapatkan *atensi dan validasi. Mudah-mudahan sesuai dengan tahapannya nanti sebelum atau selesainya DPRD kita yang sekarang ini, itu sudah bisa ditetapkan Perda revisi tata ruang kita,” pungkasnya.(dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *