Sabu Siap Edar Disita Polisi, Alasan Pelaku Jualan Butuh Biaya Hidup 

benuanta.co.id, BERAU – Unit Reskrim Polsek Biduk-biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (17/5). Polisi mengamankan seorang tersangka F (40) beserta barang bukti 7,54 gram sabu.

“Tersangka ini diamankan di Jalan Poros Tembudan RT 04, Kecamatan Batu Putih,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi,Selasa (21/5).

Baca Juga :  Tercebur di Sungai, Dua Balita Meninggal Dunia

Barang bukti pendukung lainnya turut diamankan satu unit HP merk OPPO A78 warna hijau muda, satu unit HP merk VIVO Y02, satu buah tas selempang warna hitam, dan 17 buah plastik bening.

Dijelaskan Suradi, kronologis kejadian ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi, dan mengamati gerak-gerik tersangka.

Baca Juga :  PN Tarakan Enggan Beberkan Surat Permohonan Penyitaan Sejumlah Aset Diduga Milik RI

“Pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi tempat tinggal tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam tas selempang miliknya.

Berdasarkan pengakuan tersangka menjual narkoba jenis sabu karena butuh biaya hidup.

“Alasan ekonomi. Apapun itu, tindakan tersangka dengan mengedarkan narkoba sangat tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *