benuanta.co.id, BERAU – Unit Reskrim Polsek Biduk-biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (17/5). Polisi mengamankan seorang tersangka F (40) beserta barang bukti 7,54 gram sabu.
“Tersangka ini diamankan di Jalan Poros Tembudan RT 04, Kecamatan Batu Putih,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi,Selasa (21/5).
Barang bukti pendukung lainnya turut diamankan satu unit HP merk OPPO A78 warna hijau muda, satu unit HP merk VIVO Y02, satu buah tas selempang warna hitam, dan 17 buah plastik bening.
Dijelaskan Suradi, kronologis kejadian ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi, dan mengamati gerak-gerik tersangka.
“Pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi tempat tinggal tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam tas selempang miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka menjual narkoba jenis sabu karena butuh biaya hidup.
“Alasan ekonomi. Apapun itu, tindakan tersangka dengan mengedarkan narkoba sangat tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli