benuanta.co.id, TARAKAN – Peringati May Day 1 Mei, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang membeberkan aspirasi dan tantangan para buruh di era digitalisasi dan otomatisasi. Menurutnya, May Day tidak hanya sekedar perayaan, namun momen untuk refleksikan kondisi buruh di Indonesia khususnya Kaltara.
“Banyak tantangan dihadapi buruh dan kerja di jam kerja panjang dan tidak dapat jaminan keselamatan jaminan kerja memadai,” ujarnya.
Ia membeberkan saat ini dunia dihadapkan oleh berbagai tantangan salah satu adalah era otomatisasi dan digitalisasi yang memiliki potensi untuk menggantikan peran manusia.
Menurutnya, hal ini dapat mengkhawatirkan para buruh bekerja di sektor yang otomatisasi. Ia mengatakan pekerja buruh harus beradaptasi dengan perubahan zaman. Para pekerja harus memiliki semangat juang membara untuk memperjuangkan perjuangan kan hak buruh.
“Baik pemerintah pengusaha masyarakat bekerja sama bersatu ciptakan lingkungan kerja aman,” pungkasnya.
Disinggung mengenai hak buruh, untuk di Kaltara sendiri sudah hampir 99 persen telah terpenuhi. Ia menegaskan hal tersebut tidak mencapai 100 persen namun terkait upah di Kaltara sendiri masuk dalam 10 upah tertinggi secara nasional.
Ia pun berharap perjuangan para buruh bisa tercapai sehingga hak buruh bisa terpenuhi. “Semoga perjuangan para buruh mengantarkan ke pencapaian berharga, penetapan jam kerja, Upah Minimum Provinsi (UMP) layak, jaminan Kesehatan, dan Keselamatan kerja yang masih belum usai masih banyak tantangan khususnya di Kaltara,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Perwakilan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan dari Kahutindo, Abustan mengungkapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku saat ini bukan berarti sudah sesuai dengan angka yang ditetapkan dan diharapkan.
“Selalunya dan realitanya, dari sisi buruh inginnya angka setinggi-tingginya atau angka maksimal sementara dari pihak pengusaha menginginkan serendah-rendahnya. Kita dari buruh mau sejahtera tapi pengusaha juga tetap untung. Adanya UU dikeluarkan pemerintah melalui PP Nomor 36 tentang Pengupahan, yang jelas sudah pasti kita mengikuti keputusan UU itu,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans, UMK di Kota Tarakan sendiri sudah hampir mencapai 90 persen. Menurutnya, tentu masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK namun hal tersebut bisa saja menambahkan aspek indikator atau item lain yang hasil akhirnya mengikuti besaran UMK.
“Kita tidak bisa menekan karena diatur dalam perjanjian kerja. Antara pemberi kerja dan pihak pekerja. Di Tarakan kita tahu banyak pencari kerja sementara lapangan kerja masih kurang,” ungkapnya.
“Dari sisi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, menurutnya hampir semua perusahaan sudah menerapkan dan memberikan jaminan kepada pekerjanya. Apalagi perusahaan menengah ke atas sudah mewajibkan dimana satu persen dibayar pekerja sisanya dibayarkan perusahaan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli