benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan telah menangani sebanyak 10 kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur (anak pelaku) Namun, kasus tersebut didominasi berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menguraikan perkara yang melibatkan anak di bawah umur di antaranya perkelahian, pencurian dan pencabulan.
“Kalau perkelahian itu banyak yang di RJ, motifnya ya biasa lah saling ejek begitu,” katanya, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, anak di bawah umur rentan terlibat perkelahian lantaran belum mampu mengendalikan emosi. Tak jarang, berawal dari ejek-ejekan di sosial media lalu bertemu dan terjadilah perkelahian hingga yang lebih parah pengeroyokan.
“Biasanya ada yang dari Sosmed, ada juga yang secara tatap muka terus ejek-ejekan begitu,” imbuh Randhya.
Dari kasus yang pihaknya tangani, rerata anak pelaku masih duduk dibangku sekolah. Pihaknya juga turut menekankan ke orang tua anak agar tak lengah mengawasi anaknya. Sehingga, kasus dengan pelaku di bawah umur bisa diminimalisir.
Pihaknya juga turut membuatkan surat pernyataan yang melibatkan orang tua si anak agar tak lagi terlibat kejahatan.
“Pengawasan dari orang tua kurang, kita berikan nasehat sehingga pergaulannya juga tidak terkontrol. Pemicunya memang pergaulan, ikut-ikutan lah,” urai Kasat Reskrim.
Selain perkelahian, perkara pencurian sebanyak 2 perkara turut di RJ oleh kepolisian. Pertimbangannya ialah permintaan dari kedua belah pihak, pelaku di bawah umur dan masih duduk dibangku sekolah.
“RJ itu harus dari pelapor juga setuju. Kalau tidak ya tidak bisa,” sambungnya.
Perkara lain seperti pencabulan, pihaknya belum menemukan adanya permintaan damai dari korban. Sehingga berkas perkaranya naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga banyak menemukan pelaku di bawah umur yang terlibat pencabulan.
Perwira balok tiga itu menyebut, kasus pencabulan marak lantaran banyak anak-anak yang berani berpacaran.
“Belum cukup umur, kemudian pacaran jadi tidak bisa kontrol. Tidak ada batasan,” tukasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli