Ia mengatakan bahwa kebutuhan tersebut terjadi karena menyelesaikan masalah bangsa membutuhkan peran dari pihak-pihak lain, selain dirinya dan Gibran.
“Kami maju dengan kesadaran bahwa kami didukung oleh suatu kumpulan tokoh, kumpulan kekuatan yang sangat besar. Kami merasa itu dan kami membutuhkan itu, di antaranya adalah kekuatan Nahdlatul Ulama,” kata Prabowo di Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), Jakarta, Minggu.
Selain NU, Prabowo mengatakan bahwa dirinya juga membutuhkan kekuatan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam yang moderat, inklusif, dan punya kepercayaan diri. Selain itu, ia juga menyebut membutuhkan kekuatan ormas lainnya.
“Oleh karena itu, dengan dukungan kekuatan-kekuatan ini, juga dari kekuatan-kekuatan unsur-unsur lain, unsur Nasrani, unsur Hindu, unsur Buddha, unsur semua kelompok di Indonesia, kita bersama-sama akan menjaga keselamatan bangsa,” ujarnya.
Ia mengatakan dukungan dari unsur ormas dibutuhkan agar kekayaan Indonesia dapat dijaga, dan bisa dinikmati maupun dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, strategi dan program yang sudah dirintis oleh Presiden Joko Widodo dan pemerintahan beliau kami anggap adalah landasan fondasi yang sangat kuat, dan kami akan membangun di atas fondasi itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Sumber : Antara