7 Terdakwa Pidana Pelanggaran Pemilu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

benuanta.co.id, TARAKAN – Tujuh terdakwa in absentia pelanggaran pidana pemilu yang mencoblos lebih dari sekali dijatuhi putusan pidana 6 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 3 April 2024.

Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli yang kini berstatus DPO.

Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengungkapkan dari vonis yang dijatuhkan, terdakwa tak perlu menjalani namun hanya diberikan masa percobaan selama 8 bulan.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Kurir Narkotika Lintas Negara Ditangkap di Sei Menggaris

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikatakan Imran, terdapat beberapa pertimbangan dalam vonis yang diberikan majelis kepada para terdakwa.

“TPS yang menjadi tempat para terdakwa mencoblos untuk kedua kalinya, sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya sudah netralisir kembali surat suara yang lebih. Berdasarkan itu maka hakim sepakat untuk percobaan,” singkatnya, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :  Penjaga Blok di Lokalisasi Masuk Bui Gara-Gara Sabu

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menegaskan, sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurang penjara. Atas vonis majelis, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. Jaksa memiliki waktu 3 hari setelah dibacakan putusan untuk menyusun memori banding.

“Terhadap putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan. Makanya kita mengajukan banding dan diserahkan ke PN Tarakan,” sebut Harismand.

Baca Juga :  Polres Tarakan Sita 180 Botol Miras dari Pelabuhan Tengkayu I 

Dari upaya banding ini, diharapkan hukuman para terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. Terlebih, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa selama masa penyidikan hingga persidangan.

“Terdakwa tidak pernah kooperatif. Apalagi ada PSU yang dilakukan karena perbuatan terdakwa,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *