benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepuluh sampel hasil perikanan yang diambil di lima pasar tradisional di Nunukan, melalui uji lab yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara melalui UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dinyatakan bebas dari bahan berbahaya.
Sub Koordinator Pengawas Perikanan Ahli Muda pada DKP Kaltara, Azis menyampaikan 10 sampel yang diuji yakni jenis sampel ikan, ikan kering dan cumi-cumi.
“Dari 10 sampel yang kita uji, semuanya negatif kandungan formalin,” ungkap Azis, Senin (1/4/2024).
Dikatakannya, sejumlah sampel ini diambil dari 4 sampel dari Pasar Jamaker, 2 sampel dari Pasar Inhutani, di sampel dari Pasar Pagi dan masing-masing 1 sampel dari Pasar Porsas dan Pasar Jalan Rimba.
“Pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31/2004 dan Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Sistem Produk Perikanan di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional ini, untuk memastikan bahan pangan yang diperjualbelikan di pasar tidak mengandung bahan berbahaya.
“Tentunya ini pengawasan kita selama bulan Ramadan dan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah,” ucapnya.
Azis mengatakan, pengawasan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Hal ini lantaran, ikan yang diperjualbelikan di pasar tradisional tidak hanya dari nelayan Nunukan, melainkan ada juga yang didatangkan dari Sulawesi hingga dari Tawau, Malaysia.
“Kita memberikan edukasi dan pembinaan, dan apabila kita dapati ada yang mengandung bahan berbahaya makan akan kita teguran dan jika masih melakukan pelanggaran maka kita akan beriman penindakan, dalam hal ini penyegelan izin usaha,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra