benuanta.co.id, TARAKAN – Surat Edaran (SE) Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah di dikeluarkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan buka posko pengaduan.
SE tersebut telah di keluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Ditanggal yang sama, Disnakertrans Kota Tarakan juga turut membuka posko pengaduan THR hingga usai Lebaran nanti.
Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Susanto mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan SE terkait pemberian THR keagamaan untuk karyawan perusahaan, dunia usaha lainnya, termasuk toko-toko dan lain sebagainya.
“Itu sudah kita sampaikan. Kita harap ini dari perusahaan bisa membayarkan tepat waktu lah paling lambat H-7 Lebaran sudah dibayarkan,” ujarnya, Kamis (28/3/2024)
Tak hanya terkait pemberian THR, pada edaran tersebut juga diimbau kepada pemberi THR untuk wajib melaporkan atau memberitahukan kepada Disnakertrans jika telah membayar.
Lanjutnya, sampai saat ini di Kota Tarakan baru satu perusahaan yang sudah membayarkan dan melaporkan diri yaitu perusahaan Kopegtel.
“Terima kasih kepada yang sudah melaporkan dan membayar kita harapkan perusahaan lainnya juga melakukan hal yang sama. Kan kalau memang ada aduan tidak dibayarkan tepat waktu dan sebagainya, itu sudah bisa mengadu kita sudah buka posko di kantor Disnaker, setiap hari kerja silakan tapi kalau mau online bisa langsung ke Kemenaker, poskothr.kemenaker.co.id, sama aja itu,” jelasnya.
Disinggung mengenai tindakan yang dilakukan jika ada aduan dari karyawan, pihaknya akan melakukan treatment yaitu pendalaman. Ia juga mempersilahkan siapa pun yang ingin melaporkan persoalannya bisa langsung menghubungi pihak di posko pengaduan.
Hal ini dilakukan karena menurutnya THR adalah bentuk terima kasih perusahaan kepada karyawannya yang sudah bersama-sama berkarya karena perusahaan tanpa karyawan tidak mungkin bisa berjalan.
“THR keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal itu bentuk kegembiraan. Kalau pada saat hari raya pengeluaran semakin bertambah sehingga dengan memberikan itu (THR) itu menyenangkan orang lain kan pahala,” ungkapnya.
Selain itu, pemberian THR sudah diatur oleh kementerian dimana THR wajib dibayarkan tepat waktu. Sejauh ini, perusahaan di Kota Tarakan peduli terhadap hal tersebut.
“Sesuai dengan penghasilan, kalau di atas satu tahun kerja itu 1 bulan gaji boleh lebih. Kalau di bawah satu tahun itu proporsional, tergantung berapa bulan dia kerja. Satu bulan pun berhak 1/12 kali upah satu bulan kerja kalau 10 bulan 10/12 kali upahnya. Jadi berhak untuk dapat THR,” terangnya.
Terpisah, salah satu karyawan ritel modern di Kota Tarakan, Budi (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan ia telah menerima THR sejak tanggal 27 Maret lalu setelah SE dikeluarkan.
“Dapatnya ya satu bulan gaji karena saya sudah empat tahun kerja disini,” ujarnya.
Selain Budi, Ronal yang juga merupakan karyawan ritel modern membeberkan saat ini pihaknya belum mendapatkan THR namun, setiap tahunnya tetap diberikan.
“Iya dapat THR. Untuk THR dapatnya tiap tahun sesuai dengan agamanya masing-masing. Jumlahnya kalo sudah setahun kerja atau lebih sesuai gaji tapi kalau nggak sampai nggak full gaji,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli