Suhajar menegaskan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan pada tanggal 26 jatuhnya karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR atas dasar perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara itu, untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Ia berharap pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah terkait dengan teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.
Selain itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan penjabat gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kepada gubernur atau penjabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan pj. gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” pungkasnya.
Sumber : Antara