Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, pengungkapan penyelundupan narkoba pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024 lalu.

“Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltara, bekerjasama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S (38 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Pria inisial S, yang ketika itu bersama seorang wanita dan 2 orang anak-anak dicurigai bertolak dari Sebatik, setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia.

Kapolda Kaltara mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia lewat Nunukan.

Baca Juga :  Stasiun PSDKP Tarakan Ringkus Pelaku Penyetruman Ikan

“Anggota Resnarkoba bersama anggota Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba itu akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri,”ujarnya.

Pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.00 WITA, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan. Benar saja. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan S, ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal, diduga kuat sabu. Dengan berat netto 1.871,26 atau 1,8 kg.

“Untuk mengelabui petugas, dia mengemas sabu itu ke dalam bungkus milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan milo berisi sabu itu, dengan milo asli lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring dari Dalam

Bungkusan milo berisi sabu tersebut, ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instan yang dimasukkan di dalam karung putih.

“Karena lokasinya dekat dengan pelabuhan Tunontaka, pelaku dan tersangka kemudian kita bawa ke Pelabuhan, untuk mengecek barang yang dibawa dengan x-ray. Ternyata benar, isinya narkoba,” tuturnya.

Adapun kasus lain yang dibeberkan dalam rilis hari ini, adalah pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Tarakan.

Dua tersangka diamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu (06/03/2024), dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu. Mereka adalah SH alias DD (25 tahun) dan MS (22 tahun). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia. Kedua tersangka ini diciduk setelah dicegat oleh anggota Dit Polairud dan Dit Resnarkoba Polda Kaltara.

Baca Juga :  Pria Ini Diduga Sengaja Membakar Asrama Desa Sanal, Ini Motifnya

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, dan barang lainnya milik tersangka. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai.

“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2081 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *