benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Tarakan melarang keras penjualan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut di tegaskan oleh pihak Bulog karena saat ini beras SPHP sudah bisa di perjual belikan di retail modern. Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini maksimal HET beras SPHP yaitu Rp 57. 500 per 5 kilogram.
“Paling tidak dalam 1 Minggu itu beras SPHP tersedia dimana mana. Bisa memperoleh SPHP di ritel modern Ramayana ada, STB, Rumah Pangan Kita didepan koperasinya perum Bulog,” ujarnya.
Lanjutnya, penjualan SPHP oleh pedagang memiliki margin sehingga ada perbedaan harga penjualan oleh pihak Bulog dan penjual di ritel modern bahkan di pasar. Ia juga membeberkan pihak menjual beras SPHP dengan harga yang telah ditentukan oleh pusat sehingga tidak ada margin.
“Kami jual tidak ada marginnya karena memang untuk stabilisasi harga. Kalau yang di pasar itukan karena berdagang kalau kami penugasan,” ungkapnya.
Dikatakan Sri Budi Prasetyo, beras dari pihaknya di kemas per 5 kilogram dan didistribusikan ke masyarakat. Pendistribusian tersebut dilakukan secara merata khusus untuk masyarakat kalangan menengah.
Ia sendiri pun tidak mengetahui dengan pasti berapa margin yang diambil oleh pedagang dari hasil penjualan beras SPHP. Namun, pihaknya telah menyampaikan kepada pedagang untuk menjual SPHP dengan harga maksimal Rp 57.500 sesuai dengan HET.
“Konsekuensi kalau ada yang melanggar aturannya diatas het kita coret karena tidak konsekuen dengan yang harusnya dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap jika masyarakat memperoleh informasi penjualan SPHP dengan harga diatas HET untuk segera melapor ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Biar kami melakukan tindakan, konsekuensi menjual lebih dari HET,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli