benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kecamatan Nunukan ini nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya lantaran tak punya kendaraan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/2/2024) lalu, sekira pukul 03.30 Wita.
“Korbannya ini Kadri (33) yang beralamatkan di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (5/3/2024).
Siswati mengatakan, dari keterangan korban, pada Rabu (28/2/2024) lalu sekitar pukul 23.00 Wita, korban dan istrinya baru tiba di rumahnya lalu memarkir satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi KU-2747-NU di bawa kolong rumah korban.
Lalu, pada hari Kamis sekitar pukul 02.00 Wita, korban sempat terbangun untuk buang air kecil dan saat itu ia masih melihat sepeda motor miliknya masih ada terparkir.
“Tapi saat sekira pukul 06.00 Wita, istri korban memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 20 juta, korban lalu melapor ke Unit Reskrim Polsek Nunukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
“Pelaku masih di bawah umur, kita amankan dia rumah milik neneknya yang beralamatkan di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah beserta dengan barang bukti,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memiliki niat ingin memiliki motor untuk bisa dipakai sehari-hari. Sehingga saat pelaku sedang berada di tempat orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban muncul niat korban untuk mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Ketika ada kesempatan, rumah korban terlihat sunyi, pelaku mengendap-endap mendorong motor milik korban menuju rumah neneknya untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah berhasil dicurinya.
“Si pelaku ini juga sudah membuat kunci duplikat di tempat jasa pembuat kunci. Sehingga dia bisa menggunakan motor tersebut. Kalau untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena dia ingin memiliki kendaraan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli