2 TPS di Tarakan Ditunda hingga Pembacaan Gugatan Oknum Caleg Hari Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan dari laporan dugaan pelanggaran administrasi di TPS 02 dan TPS 88 ditunda.

Seharusnya, Bawaslu Tarakan membacakan putusan tersebut pada Kamis, 29 Februari 2024, namun pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kaltara sehingga pembacaan putusan baru akan dilaksanakan pada 4 Maret 2024 mendatang.

“KPU Tarakan memohon untuk menyesuaikan waktu, kemudian Bawaslu Tarakan juga harus berkonsultasi ke Bawaslu Kaltara. Sehingga itulah kami undur. Pembacaan putusan nanti dijadwalkan kembali 4 Maret 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson, Jumat (1/3/2024).

Pada sisi lainnya, Bawaslu Tarakan juga akan menggelar sidang adjudikasi untuk dugaan pelanggaran lainnya, terlapornya merupakan salah seorang caleg di Tarakan Tengah. Johnson mengatakan terdapat dua laporan yang masuk pada 22 Februari 2024 lalu.

“Satu dugaan pelanggaran administratif dan satunya dugaan tindak pidana Pemilu,” katanya.

Adapun agenda pemeriksaan berupa pembacaan gugatan akan dilakukan pada Jumat, 1 Maret 2024. Pelapor dan terlapor akan dipanggil dalam sidang adjudikasi hari ini.

Dijelaskannya, delik pelanggaran administrasi ini, terkait dengan persyaratan pencalonan. Namun pihaknya akan mengkaji kembali dalam fakta persidangan adjudikasi nanti. Pihaknya juga menyiapkan tim investigasi untuk menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi.

“Terlapor hanya calegnya, kalau KPU nanti dalam persidangan sebagai lembaga terkait. Kalau laporan dugaan tindak pidana Pemilu, masih dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam tahap meminta klarifikasi,” bebernya.

Sebelumnya, caleg yang dimaksud juga sudah pernah terlibat pidana dengan dugaan yang sama di luar Kota Tarakan, namun masa hukumannya tidak sampai 5 tahun. Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan caleg sebagai terlapor.

“Ada putusan pengadilan yang belum sampai lima tahun. Itu dugaannya. Proses masih sementara berjalan. Kami tidak bisa mendahului apa yang menjadi bagian dari proses yang akan kami laksanakan,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *