benuanta.co.id, NUNUKAN – Evaluasi pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dan rekapitulasi tingkat Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menggelar rapat koordinasi dengan Panwascam se-kabupaten Nunukan pada Kamis, 29 November 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan rapat ini bertujuan untuk menginventarisir persoalan yang terjadi di masing-masing kecamatan selama pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita Bawaslu Nunukan selama proses pemungutan dan perhitungan suara hingga rekapitulasi tingkat kecamatan. Makanya kita melaksanakan rapat ini untuk mengumpulkan persoalan-persoalan apa saja yang terjadi,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Kamis (29/2/2024).
Yusran menerangkan, pihaknya ingin mengumpulkan sejumlah data untuk memigitasi atas persoalan yang terjadi di lapangan dan memotret persoalan yang terjadi.
Sehingga, dengan inventarisasi yang dilakukan ini, Bawaslu dapat melakukan mitigasi saat rekapitulasi tingkat kabupaten yang berlangsung Jumat (1/3/2024).
“Jadi sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten besok, kiya sudah duluan mendapat gambaran umum. Jadi untuk penyelesaiannya akan lebih tepat dan cepat kita lakukan,” ungkapnya.
Ia pun mengharapkan, seluruh Panwascam dapat terbuka memberikan keterangan jika memang terjadi persoalan di tingkat kecamatan.
“Jadi dari panwascam ini dapat kita gali keterangan. Contohnya jika kecamatan X memiliki masalah saat rekapitulasi besok, jadi panwascam yang bersangkutan bisa langsung kita hadirkan disana untuk memberikan kesaksian,” jelasnya.
Selain itu, Yusran juga mengatakan jika pelaksanaan rapat kordinasi ini juga disiapkan untuk mengawal pelaksanaan rekapitulasi rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Karena kita tidak menutup kemungkinan akan ada yang bakal melayangkan protes bahkan sampai meminta perhitungan suara ulang saat rekapitulasi tingkat Kabupaten nanti,” ucapnya.
Bahkan, Yusran membeberkan jika pihaknya ada menerima aduan ke pihaknya untuk dilakukan perhitungan suara ulang di TPS, desa hingga di tingkat kecamatan.
Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang tanpa disertai bukti otentik dan hasil kajian.
“Kalau aduan ada, tapi kan kita tidak serta merta kita terima begitu saja, apalagi KPU tidak akan melakukan perhitungan suara ulang kalau tidak ada rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.
Kendati demikian, Yusran tak melarang jika ada yang menyampaikan aduan, akan tetapi harus di sertai dengan bukti yang kuat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra