benuanta.co.id, BERAU – Kasus korupsi di Kabupaten Berau kembali terjadi yakni akibat ulah Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM.
Adapun pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tindak pidana korupsi anggaran jalak usaha tani.
“Telah terkumpul sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, Jumat (23/2/2024).
Dirinya pun menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta. “Itu berdasarkan perhitungan ahli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. “Proses masih terus berlanjut,” bebernya.
Diakuinya, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran, tersangka saat ini dalam kondisi sakit.
“Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, tersangka kini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa