benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial TOM (24) Warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan di pelabuhan tradisional Aji Putri, pada (22/2/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, menjelaskan TOM diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki narkoba yang baru tiba di Aji Putri.
Dikatannya, personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penumpang dan barang bawaan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 19.30 Wita.
“Pelaku kita amankan di Jembatan Dermaga Aji Putri, di Jalan Tien Soeharto RT. 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (23/2/2024).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, personel mendapati dua paket bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika seberat 0,25 gram dari pria yang baru tiba dari Sebatik tersebut.
Sabu dalam paket hemat tersebut disimpan pelaku di dalam kantong celana warna hitam yang ia gunakan saat itu.
“Dari keterangan pelaku sabu ini dia beli dari seorang pria berinisial ABD seharga Rp 400 ribu yang berada di Pulau Sebatik,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, pelaku TOM mengaku jika barang haram tersebut rencananya akan di konsumsi sendiri pelaku.
“Sementara untuk ABD ini masih kita lakukan pengembangan dan kita masukan dalam DPO,” terangnya.
Kini, TOM telah mendekam di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra