Rapat Pleno Rekapitulasi Dimulai, Para Saksi Diingatkan Tetap Jaga Ketertiban

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nunukan mulai dilaksanakan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ketua PPK Nunukan, Herman mengatakan untuk rekapitulasi suara yang dimulai dengan perolehan suara Presiden.

“Kita mulai dari Presiden dulu, nanti setelah selesai baru kita lanjutkan dengan rekapitulasi tingkat DPR RI lalu DPD RI, kemudian DPRD Provinsi dan terakhir DPRD kabupaten. Tapi kita belum bisa memastikan berapa lama waktu yang kita butuhkan untuk rekapitulasi ini,” kata Herman kepada benuanta.co.id, Jumat (16/2/2024).

Diungkapkannya, untuk rekapitulasi perhitungan suara presiden hanya diikuti oleh tiga orang saksi dari masing-masing calon Presiden. Sementara itu untuk saksi Legislatif akan diikuti oleh dua saksi dari masing-masing Partai Politik.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Sementara itu, untuk rekapitulasi suaranya sendiri, Herman mengatakan jika akan dilakukan per Kelurahan.

“Kalau rencana kita maunya langsung 4 panel tapi sistem tidak mendukung makanya kita pake sistem satu panel dulu hari ini sambil menunggu keputusan dari KPU,” ungkapnya.

Sehingga, proses rekapitulasi di Kecamatan akan di mulai dari Kelurahan Nunukan Barat, lalu Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan Timur, Nunukan Timur dan Desa Binusan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Herman mengatakan, untuk rapat pleno rekapitulasi suara ini akan dilaksanakan hingga 20 Februari 2024 mendatang.

“Tapi kalau kita sebelum tanggal 20 semuanya harus sudah selesai, karena kalau kita diatas tanggal 20 berarti sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Sehingga, ia berharap proses rekapitulasi suara ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. Ia pun berharap tidak sampai terjadi perhitungan kertas suara ulang.

Herman pun menghimbau kepada para saksi agar tidak terlalu berlebihan dan bisa menerima hasil rekapitulasi suara ini.

“Jangan membuat kekacauan jadi para saksi ini harus tetap menjaga ketertiban, karena kita juga diawasi oleh aparat. Kalau sampai menimbulkan ada kekacauan kita tidak segan-segan untuk mengeluarkan dari ruangan rapat. Kemudian yang terpenting para saksi ini harus membawa surat mandat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan proses rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap.

“Rekapitulasi suara ini akan dilakukan di tingkat PPK secara terbuka hingga tanggal 20 Februari, setelah itu baru hasilnya ke kita,” ungkap Rahman. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *