benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca putusan hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Nunukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan mengaku masih memiliki waktu untuk menentukan sikap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah selanjutnya.
“Salinan resminya sudah kita terima, kita akan pelajari dulu dan menunggu petunjuk selanjutnya dari Pimpinan,” kata Amrizal kepada benuanta.co.id, Kamis (8/2/2024).
Amrizal menerbangkan, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti salinan resmi ini, apakah akan di lanjutkan ke upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut.
Diungkapkannya, dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Jaksa menuntut Terdakwa dipidana penjara 6 tahun sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tak hanya itu, Terdakwa juga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Dalam persidangan beberapa waktu lalu, kita telah menghadirkan enam orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli serta satu saksi dari pihak keluarga korban, dan satu orang saksi meringankan yang telah dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa,” ungkapnya.
Sehingga, berdasarkan fakta-fakta di persidangan Jaksa telah menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan korban Syamsuddin meninggal dunia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Terdakwa telah di vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, namun hasil banding yang diajukan oleh JPU di Pengadilan Tinggi Kaltara menvonis Terdakwa 5 Tahun Penjara.
Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sahite mengatakan, PN Nunukan baru menerima salinan resmi hasil putusan banding tersebut pada, Senin (5/2/2024) lalu. Dalam amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Syamsuddin Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
“Dengan ini Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Andreas, kepada benuanta.co.id, Selasa (6/2/2024).
Ia pun mengatakan jika, setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan banding tersebut, pihaknya telah mengirimkan salinan tersebut kepada penasihat hukum terdakwa Muhammad Miftahuddin diberikan waktu 14 hari jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra