Dipecat Bos Sering Ambil Uang, Pria ini Nekat Curi 1.209 Bungkus Rokok di Gudang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dipecat lantaran sering mengambil uang toko, MH (18) warga Jalan Yos Sudarso, RT 02, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik ini malah nekat mencuri 3 kardus rokok milik mantan majikannya.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh MUH ini terjadi pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 08.00 Wita.

“Korbannya ini Fitriani (43), mantan majikan pelaku. Kejadiannya di sebuah toko yang beralamat di jalan H. Beddu Rahim, RT. 09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

Siswati menerangkan, aksi ini berhasil diungkap setelah korban yang saat itu ingin membuka tokonya untuk melakukan pemeriksaan barang- barang jualan miliknya.

Namun, saat ia masuk kamar yang berada di dalam toko, ia mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 kotak ukuran besar seharga Rp 8,1 juta. Lantaran mengalami kerugian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur.

“Jadi ada tiga kardus yang di curi itu di dalamnya ada 60 slop bungkus yang dicuri, masing-masing slop ada 20 bungkus jadi total ada 1209 bungkus, tapi, tapi saat kita amankan tersisa ada 59 slop sisanya telah dipakai oleh pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku yakni MH yang diketahui pernah bekerja di toko tersebut.

Sehingga, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos-kosan di Gang Lorong gelap yakni di Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang pada Selasa (6/2/2024).

Kepada polisi, MH mengatakan jika ia melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci gudang yang sebelumnya telah ia curi saat ia masih bekerja di toko tersebut.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Sehingga, ketika setelah di berhentikan oleh majikannya, pelaku masuk ke dalam gudang toko itu dengan menggunakan kunci tersebut dan masuk ke dalam gudang untuk menggasak rokok.

“Jadi si pelaku ini sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku rokok hasil curiannya akan dijual. MH telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *