benuanta.co.id, TARAKAN – Perselisihan antara tenant THM Plaza dengan Pemkot Tarakan masih berlanjut. Setelah Pemkot memenangkan persidangan melalui Peninjauan Kembali (PK), giliran tenant THM melayangkan gugatan perdata terhadap Pemkot Tarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Sidang perdata dijadwalkan digelar pada Kamis, 1 Februari 2024, kemarin. Namun harus ditunda lantaran tergugat yakni Pemkot Tarakan, PT Kaltim Membangun selaku developer dan tergugat kedua BPN tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa Hukum Tenant THM, Marihot GT Sihombing mengatakan, para tenant melayangkan gugatan perdata untuk menuntut haknya yang mana kompensasi jika tergugat tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) THM Plaza.
“Jadi ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Sejauh ini saja belum ada kejelasan terkait perpanjangan itu,” katanya Jumat (2/2/2024).
Dilanjutkannya, kompensasi harus tetap diberikan meski HGB THM Plaza dilakukan alih fungsi lain. Saat ini tercatat sekitar 60 tenant masih membangun usahanya di atas lahan sengketa itu, meski ia baru menerima 15 tenant untuk melakukan gugatan.
Menurutnya, para tenant mengharapkan masih dapat membangun usaha di THM Plaza.
“Kita harapkan dengan adanya sidang ini kita bisa mediasi. Sehingga ada hal-hal yang bisa disepakati penggugat dan tergugat. Kita harapkan solusilah untuk para tenant ini,” lanjutnya.
Disinggung menyoal putusan yang sebelumnya dimenangkan Pemkot Tarakan, Marihot menilai putusan tersebut adalah konteks yang berbeda. Ia menegaskan, konteks gugatan yang diajukan saat ini adalah menuntut komitmen Pemkot Tarakan yang pernah menyatakan akan memprioritaskan pemegang HGB.
“Mana komitmen pemerintah kota yang saat itu menyatakan akan memprioritaskan pemegang HGB. Kemudian kalau tidak diperpanjang akan diberikan kompensasi,” pungkasnya.
Bunyi petitumnya, para penggugat menyatakan menurut hukum Surat Perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 berkekuatan Hukum mengikat dan harus dipatuhi atau dipenuhi oleh Tergugat.
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan rekomendasi/persetujuan tertulis tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan objek sengketa kepada Penggugat selaku pemegang hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM sebagaimana disebutkan dalam surat perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mewajibkan tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat sebagai akibat dilanggarnya surat Perihal Status Hak Guna Bangunan Rumah Toko (Ruko) dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan PERDA Tata Ruang Tarakan Nomor 4 tahun 2012 yang secara keseluruhan kerugian Materil maupun Immateriil yang telah ditimbulkan dan harus dibayar oleh tergugat seketika yang jumlah secara keseluruhan sebesar Rp 28 miliar. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra