benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Khaeruddin Arief Hidayat secara resmi digantikan oleh Rahmad Majid Gani.
Terkait PAW anggota DPRD Kaltara Fraksi PAN itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltara Muhammad Fandy, mengatakan proses PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Di mana permohonan PAW dari Arief Hidayat ini juga merupakan permohonan dari fraksi PAN yang disetujui oleh Kemendagri RI.
“Kita hanya menjalankan mekanismenya, fraksi sudah bersurat terkait PAW ini dan kita teruskan ke Kemendagri lalu disetujui. Artinya kita di DPRD hanya menjalankan mekanisme dan melantik orang yang menggantikan,” kata Fandy sapaannya, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara itu, Ketua DPW PAN Provinsi Kaltara, Ibrahim Ali saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menyebut proses PAW Arief Hidayat sebenarnya sudah diproses sejak bulan November 2023 lalu.
Di mana pihak DPW memberikan Arief Hidayat kesempatan untuk mengundurkan diri secara baik-baik dari PAN.
“Karena putusan Kasasi terkait kasus yang menyeret nama beliau kan sudah ada dan tentu di sini kita saling menghormati keputusan hukum itu,” ungkap Ibrahim Ali.
“Sehingga kita mengevaluasi hal ini dan memberikan waktu serta ruang kepada beliau, hingga akhirnya putusan untuk PAW beliau ini kita sepakati,” tambahnya.
Ibrahim Ali juga menegaskan, hal ini tidak akan mempengaruhi elektibilitas PAN di Kaltara khususnya di Kota Tarakan.
“Kita tetap optimislah intinya, apalagi di sini PAN juga sangat menghargai proses hukum, sehingga kita yakin dengan semangat kader, PAN tetap berjaya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa