Kemendagri Imbau Pemda Percepat Laporkan IPKD 2022

Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau kepada seluruh provinsi untuk segera melaporkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tingkat kabupaten dan kota tahun anggaran 2022.

“Upaya dilakukan guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai bahan pembinaan yang lebih akurat bagi daerah,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan memahami IPKD secara mendalam dapat membuat daerah lebih muda mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Menag: Sertifikasi Mubaligh Harus Dikaji Secara Komprehensif

“Ini (memahami IPKD) menjadi kunci penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik. Dengan melaporkan hasil IPKD secara berkala, daerah dapat menerima pembinaan yang lebih baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kepengurusan Baru PMI di Bawah Jusuf Kalla

“Kami mendorong seluruh provinsi untuk mengambil langkah proaktif dalam melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Ini akan membantu kita memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang dihadapi setiap daerah dalam mengelola keuangannya,” jelas Yusharto.

Yusharto menyebutkan saat ini sudah ada 8 provinsi yang telah melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga :  Kemendes Perpanjang Program Pendamping Desa

“Kami harap provinsi lainnya segera menyusul untuk melaporkan pengukuran IPKD kabupaten/kotanya ke kami secara akurat dan terperinci,” pungkasnya.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *