benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan merima delik aduan dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye. Aduan tersebut pun saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan pada bidang pidana yakni Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tarakan.
Dugaan pelanggaran ini berkenaan dengan kampanye yang diduga dilakukan oleh calon legislatif atau perseorangan di tempat ibadah yang ada di Tarakan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi dan telah memanggil beberapa orang untuk menyampaikan klarifikasi dari delik itu,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, kepada Benuanta, Ahad (28/1/2024).
Dikatakan Johnson, laporan tersebut masuk pada 17 Januari 2024 dan telah diregister. Dalam laporan itu, terlampir video kampanye di salah satu tempat ibadah yang saat ini menjadi bukti awal dari dugaan pidana pada pelanggaran tersebut.
“Bukti yang dilaporkan itu juga sudah diklarifikasi. Kita masih menunggu untuk masuk tahapan selanjutnya yaitu pembahasan,” imbuh Johnson.
Bawaslu juga masih harus memanggil ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Setelah itu, akan masuk ke tahapan pembahasan untuk menentukan pidana pelanggaran tersebut.
“Setelah pembahasan baru kita sampaikan ke publik. Ada data yang kita kecualikan belum bisa ke sampaikan ke publik,” lanjutnya.
Dalam delik ini, Bawaslu berdasar pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sehingga, terdapat laporan yang masuk maka akan dilakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan apakah masuk unsur materil dan formil. Jika dirasa cukup, maka laporan tersebut diregister dan melibatkan Gakkumdu untuk penyelidikannya.
“Kita keluarkan surat tugas untuk Gakkumdu, disitu ada polisi dan kejaksaan. Kepolisian melaksanakan tugas penyelidikan dan Bawaslu memanggil beberapa pihak terkait untuk klarifikasi,”
Setelah penyelidikan dan tahapan klarifikasi dilakukan maka pihaknya akan menaikan status delik tersebut pada tahap penuntutan di kejaksaan.
Umumnya Gakkumdu harus menyelesaikan penanganan kasus ini selama 14 hari kerja. Penentuan sanksi sendiri, pihaknya harus melakukan pembahasan khusus di internal Sentra Gakkumdu.
“Karena ini pidana maka kita bahas dulu pasal mana nanti yang sesuai dengan delik ini. Baru kemudian bisa dinaikan ke tahapan penuntutan yaitu persidangan,” pungkas Johnson.
Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan terdapat kasus yang saat ini ditangani oleh Gakkumdu. Namun, aduan ini harus berproses terlebih dahulu di Bawaslu Tarakan.
“Karena aduannya di Bawaslu. Kita tidak punya waktu banyak, karena begitu diselesaikan di Bawaslu baru kami (polisi) kita sebentar saja selesaikan itu. Apalagi kalau sudah ada LP (laporan polisi),” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya terus menjalin komunikasi intens terkait dugaan-dugaan pelanggaran lain dengan Bawaslu Tarakan. Ia juga meminta kepada masyarakat jika mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran harap melapor ke Bawaslu Kota Tarakan.
“Masih satu itu yang sedang berproses. Untuk kampanye ditempat lain seperti media sosial itu belum kita temukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli