benuanta.co.id, TARAKAN – Belum genap bulan Januari 2024, Polres Tarakan sudah disibukkan penanganan 10 kasus pencabulan. Korban masih di bawah umur dimanfaatkan para pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, maraknya kasus cabul ini harus menjadi atensi, khususnya bagi orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya.
“Upayanya orang tua menjaga anaknya, harus mengawasi anaknya ketika beraktivitas di luar rumah,” sebut saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).
Selain itu, ia juga berpesan agar penggunaan ponsel dan kontrol sosial media bagi anak di bawah umur juga harus diawasi. Pihak kepolisian juga memberikan sosialisasi dan edukasi ke orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, salah satunya dengan update teknologi.
“Jangan sampai kita kalah dengan anak. Harus dikontrol penggunaan handphone, sosial medianya juga. Karena bahaya ini melibatkan anak di bawah umur,” bebernya.
Ia menyebutkan, hukuman bagi seseorang yang melakukan pencabulan terhadap anak disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara diharapkan menjadi momok bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kasus-kasus ini ada yang sudah dirilis, ada yang masih dalam lidik ada juga yang memang kita tidak rilis karena pelakunya anak juga,” sambungnya.
Dari beberapa kasus cabul yang diungkap, ditemukan beberapa yang suka sama suka seperti pengungkapan dari Polsek Tarakan Timur beberapa waktu lalu. Pun dengan yang diungkap Polres Tarakan.
Modusnya beragam, pelaku dengan sengaja membawa lari atau jalan-jalan bersama korban lalu memanfaatkan kondisi dan situasi. Baru-baru ini juga terungkap, oknum tukang galon melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun.
“Apabila kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti dan dilakukan mediasi, maka bisa saja berakibat fatal dengan korban. Khususnya terkait perkembangan psikologis korban setelah mendapatkan perlakuan cabul,” pungkas perwira balok satu tersebut.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli