Ketua DPRD Kaltara Ingatkan Caleg Petahana Tak Lupakan Kewajiban Sebagai Wakil Rakyat

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Memasuki masa berkampanye Calon Legislatif (Caleg), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Albertus Stefanus Marianus, mengingatkan para petahana untuk tidak melupakan tugas sebagai wakil rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, karena khawatir jika para Caleg petahana akan lebih fokus berkampanye daripada menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Sudah saya sampaikan dan memang kita harus bijak di sini. Bijak dan mampu memposisikan diri sebagai Caleg dan sebagai anggota dewan, khususnya yang petahana,” kata Ketua DPRD Kaltara yang akran disapa Albert pada Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Ajak Seluruh Legislator Parlemen Jaga Kekompakan

Ia mengungkapkan tugas dari para anggota Dewan masa bakti tahun 2019-2024, baru akan berakhir pada bulan September 2024 nanti. Sehingga meskipun tahun 2024 ini merupakan tahun politik dan musim berkampanye, para anggota DPRD tetap harus fokus menjalankan tugas.

“Khususnya dalam memgawai kinerja Pemerintah dan proyek-proyek berjalan, karena semua itukan masih berjalan. Jadi kita tidak boleh melupakan hal itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Ajak Seluruh Legislator Parlemen Jaga Kekompakan

Tak hanya itu, orang nomor satu di DPRD Provinsi Kaltara itu juga mengingatkan para Caleg petahana untuk tidak menggunakan program Pemerintah sebagai alat untuk berkampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Ia juga menyebut jika .asyarakat menemukan hal seperti itu, maka Albert mempersilahkan masyarakat untuk segera melaporkan hal itu.

“Haris dibedakan program Parpol dan Program aspirasi yang menggunakan anggaran Pemerintah. Jika itu kegiatan Parpol dan menggunakan anggaran Parpol maka silahkan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Ajak Seluruh Legislator Parlemen Jaga Kekompakan

“Tapi jika menggunakan uang rakyat yang dikelolah Pemerintah, maka hal itu tidak boleh karena melanggar etik sebagai anggota Dewan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *