benuanta.co.id, TARAKAN – SP (29) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. SP mengaku khilaf setelah melakukan tindakan tidak senonoh kepada Melati (bukan nama sebenarnya) di salah satu rumah pada 19 Januari 2024.
Saat itu, ibu korban memesan galon di wilayah Perumnas sore hari. Lalu, sekira pukul 16.50 WITA, ia pergi ke mini market terdekat dan meninggalkan Melati beserta adiknya yang baru berusia 2 bulan di rumah. Saat tiba di mini market, ia memantau kondisi rumah melalui ponselnya yang sudah tersambung ke CCTV rumah. Mengecek kondisi rumah melalui CCTV adalah kebiasaannya saat meninggalkan anak-anaknya sendiri di rumah.
Ia melihat motor pengantar galon, SP terparkir di depan rumah. Lalu ia mengarahkan layar pantauan kamera pengintai lalu memperbesar dan mengarah ke pintu rumah. Ia dikejutkan dengan suara tangisan Melati, dan melihat SP memberikan uang ke Melati lalu keluar dari rumah tersebut.
“Pelapor (ibu Melati) langsung pulang, dan menanyakan apa yang sudah terjadi. Kemudian anaknya (Melati) menjawab telah dicabuli oleh tukang galon. Dimana SP memasukan jari tangan ke kelamin anak pelapor,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (23/1/2024).
Randhya melanjutkan, Melati pun menceritakan secara detail ke ibunya. Aksi bejat SP dilakukan di dalam rumah tepatnya di ruang tamu lantaran pintu rumah juga tidak tertutup. Mengetahui hal itu, ibu Melati melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
“Kita langsung amankan SP keesokan harinya tepatnya pada 20 Januari 2024 di tempat kerjanya sekira pukul 17.00 WITA,” lanjutnya.
Diketahui, SP juga sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Saat diinterogasi polisi, SP mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Ia juga sengaja memberikan Melati sejumlah uang Rp 6 ribu, lantaran Melati yang terus menangis. Adapun kondisi Melati saat ini dikatakan Kanit PPA Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi trauma bertemu dengan orang baru. Pihaknya juga telah melakukan visum terhadap Melati.
“Kemarin kami periksa ibunya juga dia sempat ditinggal juga menangis. Masih trauma lah. Kalau dari kita bekerja sama dengan kelembagaan, tapi karena permintaan dari orang tua masih bisa menangani anaknya sendiri ya kita tunggu perkembangannya,” singkatnya.
Atas kejadian ini, SP disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







