8 dan 10 Februari Hari Keagamaan, Bawaslu Nunukan Ingatkan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Mochamad Yusran, meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye.

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.

“Pada tanggal 8 Februari perayaan Isra Mikraj, dan 10 Februari 2024 adalah perayaan tahun baru imlek,” kata Mochamad Yusran, Senin, 22 Januari 2024.

Bawaslu Nunukan telah melakukan koordinasi dengan pemuka agama dan partai politik agar mematuhi aturan. Menurutnya, selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.

Baca Juga :  Fokus pada Aspirasi Kalangan Muda

“Kita sudah bicarakan ke pemuka Agama Konghucu di perayaan tahun baru imlek, memang ada potensi pemasangan spanduk, tapi itu kita sudah sampaikan jangan ada pengaruh politik atau berkampanye,” jelasnya.

Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Kabupaten Nunukan, Susanto, dia menghimbau kepada masyarakat Khonghucu yang ada di Nunukan ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024 yang damai dan netral jangan sampai termakan hoaks.

Baca Juga :  Bawaslu Tarakan Terus Awasi Data Pemilih Pilkada 2024

“Tanggal 10 Februari 2024, itu perayaan tahun baru imlek, jika ada salah satu partai memasang baliho tanpa izin tidak kami bongkar, tapi akan kami laporkan ke Bawaslu,” terangnya.

Dia juga tidak mengizinkan bagi partai politik untuk memasang baleho partai di tempat ibadah Khonghucu.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *