benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyerahkan 1.365 surat pemberitahuan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Senin, 22 Januari 2023.
Dalam penyerahan tersebut, pihak KPU Tarakan menyerahkan surat pindah memilih dengan rincian, TPS 901 dengan jumlah surat pindah memilih 276 lembar, TPS 902 sebanyak 272 lembar, TPS 903 berjumlah 277 lembar, TPS 904 dengan 265 lembar dan TPS 905 sebanyak 275 lembar.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan, Jumaidah mengungkapkan agenda kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Tarakan hanya untuk menyerahkan surat pemberitahuan pindah memilih yang harusnya diserahkan sejak kemarin namun karena adanya halangan kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan hari ini.
Ia juga mengungkapkan jika terdapat surat pemberitahuan pindah memilih yang tersisa dan tidak digunaka maka akan di kembalikan lagi kepada pihak KPU dengan prosedur yang sama ketika pengantaran surat.
“Pengembaliannya 25 Januari (Surat yang tidak terpakai). Untuk yang baru masuk kan ada yang untuk 4 pengurusan yang berakhir 7 Februari. Proses pengembalian nanti akan ada berita acara seperti hari ini. Kan dari awal koordinasinya kita sudah baik jadi harus berakhir juga dengan baik,” ujar Jumaidah, Senin (22/1/2024).
Terkait hal tersebut pun, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan data untuk warga binaan yang sudah. bebas. Pihaknya pun akan mengembalikan form atau surat yang tersisa kepada pihak KPU sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
“Jumlah warga binaan 1.419 orang. Ada juga yang NIK-nya ganda dan masih proses,” ungkapnya.
“Jumlah TPS ada lima (lapangan 3, tempat kunjungan 2). Yang jelas kami dari lapas sudah menyiapkan nanti pelaksanaannya ada saksi saksi dari partai, pengawas dari Bawaslu bisa masuk. Pengamanan insyaallah sudah kita siapkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra