Diciduk Polisi Gegara Nyuri di Eks Gudang Ekspedisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga pria berinisial OC (31), AM (27) dan AS (31) nekat melakukan pencurian plywood di eks gudang ekspedisi di Jalan Kusuma Bangsa. Kejadian ini bermula, saat gudang ekspedisi tersebut tengah dalam masa perpindahan ke gudang baru di Jalan Mulawarman.

Pada 1 Desember 2023, saat itu salah satu karyawan melaporkan kepada bosnya bahwa telah terjadi tindakan pencurian. Adapun total plywood yang hilang sebanyak 89 lembar dengan ketebalan 18 milimeter. Tadinya, plywood itu digunakan untuk meletakkan barang-barang milik customer. Ketiganya berhasil diamankan polisi pada 15 Januari 2024 di lokasi yang berbeda. OC berhasil diamankan di depan Makam Pahlawan, Kelurahan Gunung Lingkas. Sedangkan AM dan AS diciduk di salah satu rumah di Gunung Lingkas.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Korban menanggung kerugian Rp 17 juta dan langsung membuat laporan lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (19/1/2024).

Polisipun berhasil mengantongi identitas tiga pelaku yang melakukan pencurian terhadap plywood tersebut. Ketiganya pun diinterogasi polisi, namun mengaku hanya mengambil 8 lembar plywood saja. Rupanya, plywood tersebut sudah menjadi target ketiga pelaku. Lantaran, pelaku tinggal tak jauh dari lokasi ekspedisi itu. Ketiganya mengambil plywood dengan cara masuk saat kondisi sepi diwaktu subuh melalui pintu belakang ex gudang ekspedisi dan menumpuk plywood tersebut sebelum mengangkut menggunakan satu unit pick up yang mereka sewa.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Lakukan Penyesuaian Jam Kerja dan Pelayanan Masyarakat Selama Ramadan

“Mereka satu kali angkut saja, sebenarnya yang hilang 89 lembar, tapi mereka mengaku mencuri 8 plywood. Tapi ada pelaku lainnya yang masih kita identifikasi yang lain juga,” sambung Kasat.

Setelah mengambil plywood, para pelaku sepakat menjualnya ke salah satu warga Perikanan dengan harga satuan Rp 50 ribu, total Rp 400 ribu. Hasilnya, dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. Diketahui, otak dari pencurian ini ialah AM dan AS.

Baca Juga :  Tarawih Perdana Muhammadiyah Padati Masjid Al-Amin Tarakan

“Sementara mobil yang disewa itu juga kita amankan. Sekedar informasi, OC dan AM residivis kasus pencurian,” pungkas perwira balok tiga itu.

Polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *