benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mencatat bahwa kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga bulan Desember 2023 masih rendah.
Kabupaten Bulungan dan Malinau adalah daerah yang memiliki kepatuhan pelaporan SPT paling rendah.
Kepala KP2KP Tanjung Selor, Ary Maftuchan, menjelaskan bahwa dari 14.985 WP terdaftar target lapor SPT di Kabupaten Bulungan, hanya 10.706 WP yang melaporkan SPT.
“Rasio kepatuhan pelaporan di Bulungan baru mencapai 71,44 persen,” ujar Ary kepada benuanta.co.id, Kamis, 18 Januari 2024.
Sementara itu, di Kabupaten Malinau, dari 9.461 WP terdaftar target lapor SPT, hanya 8.376 WP yang telah melaporkan, sehingga rasio kepatuhan mencapai 88,53 persen.
“Sehingga total di Kaltara dari 24.446 WP terdaftar target lapor SPT, hanya 19.082 WP yang telah melaporkan, di mana total rasio kepatuhan mencapai 78,06 persen,” sebutnya.
Menurut Ary, salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan pelaporan SPT adalah jarak antara tempat tinggal WP dengan kantor pajak yang jauh atau dipelosok. Selain itu, ada WP yang sudah tidak aktif dan tidak memperbarui data dirinya.
“Saya mengimbau agar OPD dapat mensosialisasikan kepada pegawainya untuk melakukan pelaporan SPT tahunan,” terangnya.
Wajib pajak (WP) yang terdaftar biasanya didominasi oleh orang pribadi dibandingkan pajak badan usaha. Pelaporan yang tepat waktu dan teratur merupakan kewajiban bagi semua Wajib Pajak dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi negara.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







