benuanta.co.id, NUNUKAN – Belum sempat menjual hasil cuarian tali rumput laut, dua warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat ini keburu diringkus Polisi. Ialah RIN (44) dan PAD (44), kedua pelaku pencurian tali rumput laut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan pada Kamis, (4/1/2024) lalu sekira.
“Kejadiannya di tempat jemuran rumput laut milik korban AM (42) yang beralamatkan di Jalan Binasalam RT 08, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (18/1/2024).
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban AM, saat itu sekira pukul 14.00 Wita, korban sempat pergi mengecek jemuran rumput lautnya dan melihat tali rumput laut miliknya masih ada tergantung di penjemurannya.
Namun, keesokan harinya yakni pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 07.00 Wita, korban pergi ke penjemuran rumput lautnya untuk menjemur rumput lautnya. Akan tetapi, korban terkejut lantaran saat itu melihat tali rumput lautnya yang ia gantung di penjemurannya sudah tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5 juta rupiah. Setelah sempat jadi buronan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat kurang lebih 12 hari, kedua pelaku yakni RIN dan PAD akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa (16/1/2024).
“Saat diamankan, kedua pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut, mereka melancarkan aksinya saat melihat situasi di lokasi sepi,” ungkapnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan jika mereka mengambil tali rumput laut korban dari jemuran lantaran saat itu kondisi malam hari dan tidak ada orang atau pun rumah disekitar tempat penjemuran tersebut.
“Rencananya mereka mau menjual tali tersebut, tapi sampai saat mereka diamankan mereka belum menemukan pembeli sehingga 40 tali tersebut hanya disimpan dirumah salah satu pelaku,” jelasnya.
Padahal, keduanya mengaku jika nantinya tali tersebut telah laku terjual, uangnya akan digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, satu buah parang panjang, dua buah karung warna putih dan 40 utas tali rumput laut warna biru dengan tali cincin warna orange. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







