benuanta.co.id, Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menerima tiga laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho diberapa titik di Kota Tarakan.
Menurut pihak Bawaslu ketiga laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil pelaporan secara keseluruhan terkait siapa yang dilaporkan. Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan laporan yang masuk tetap diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi kekurangan dalam pelaporan.
“Ketika tidak dilengkapi maka itu tidak bisa diregister, jika tidak bisa diregister maka di situ akan kita putuskan dalam rapat pleno untuk ditindaklanjuti berupa informasi awal,” ujar Jhonson pada Rabu (17/1/2024).
Melihat laporan tersebut hingga saat ini belum ada pihak yang dilaporkan sehingga pihaknya tidak bisa memproses laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memvonis perusakan APK dilakukan oleh oknum bisa saja disebabkan oleh faktor alam dan lainnya.
“Jadi yang kita lihat itu memang ada yang rusak tapi tidak tahu siapa yang rusak,” ungkapnya.
Dikatakan Jhonson bisa saja pihaknya menduga karena ada yang dinamakan praduga tak bersalah. Dengan kerusakan APK tersebut pihaknya melakukan antisipasi dengan mendeteksi sedini mungkin dengan melakukan patroli.
“Patroli ada yang dilakukan Panwascam ada juga patroli gabungan Bawaslu, kepolisian dan Satpol PP, itu kita lakukan terjadwal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra







