benuanta.co.id, BERAU – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan di Kecamatan Tanjung Redeb dan Tabalar, pada awal tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan kali ini yang ditanganinya merupakan kasus bermula atas laporan orangtua korban.
“Untuk kasus di Tabalar, pelaku berinisial AP (19) beberapa kali menyetubuhi korban berinisial DS (18) pada 2023 lalu,” ucapnya Sabtu (13/1/2024).
Kemudian sambung polisi berpangkat tiga balok emas itu, menjelaskan untuk mengamankan aksi bejat pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang sudah dilakukannya.
“Korban tidak berani melaporkannya karena diancam oleh pelaku AP dengan akan menyebarkan video dan foto porno korban jika berani melapor,” ujarnya.
Selain itu, AKP Ardian lebih lanjut menjelaskan bahwa korban tidak berani melaporkan aksi tersebut yang sudah ‘digauli’ pelaku sejak Mei dan terakhir pada 26 Desember 2023 lalu.
“Namun melihat tingkah anaknya yang sedikit berubah, orangtua korban pun curiga,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan keterangan orangtua korban mendesak putrinya untuk menceritakan apa yang telah dialami hingga akhirnya orangtua korban mengetahui semua perbuatan pelaku, dan melaporkannya ke polisi.
“Karena sudah cukup bukti, personel langsung menjemput pelaku AP beserta barang bukti yang telah kami amankan,” bebernya.
Kata AKP Ardian untuk sementara dugaan kasus persetubuhan di Tanjung Redeb, pihaknya juga mengamankan satu pemuda atas laporan masyarakat yang mengatakan bahwa anaknya telah disetubuhi pria berinisial AA (24) di salah satu homestay.
“Kronologi kejadian berawal dari pelaku AA (24) yang berniat nongkrong di Tepian Teratai, Jalan Pulau Derawan, mendapati dua orang wanita yang salah satunya dalam keadaan mabuk,” tuturnya.
Seketika pelaku langsung menyinggahi dengan niat memberikan bantuan kepada kedua wanita tersebut.
“Karena mau dibantu, kemudian pelaku membawa kedua wanita itu ke penginapan. Karena korban ISR (15) tidak berani pulang, maka dia diinapkan di homestay tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan menurut keterangan tersangka sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merayu korban setelah mendapat respons yang baik, pelaku langsung menyetubuhi korban.
“Sementara rekan korban yang sama-sama ikut ke homestay, tidak melakukan apa-apa saat rekannya disetubuhi korban. Temannya di kamar aja,” terangnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku dan korban beserta rekannya, sama-sama menginap di homestay tersebut dan baru pulang ke rumah masing-masing pagi harinya. Namun setelah sampai di rumah, korban yang tidak memberi kabar kepada orangtuanya saat tidak pulang ke rumah. Alhasil langsung ditanya oleh orangtuanya bahwa mengaku habis menginap di salah satu homestay yang ada di Tanjung Redeb bersama rekan dan laki-laki yang baru dikenalnya.
“Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialami anaknya kepada polisi, untuk menuntut perbuatan bejat pelaku. Pelaku langsung kami amankan di Kelurahan Gayam dan sudah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya kepada benuanta.co.id.
Kendati demikian Ardian menambahkan, akibat tindak persetubuhan yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan Pas al 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Un-dang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra







