benuanta.co.id, Nunukan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan temukan adanya dugaan tindak Pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi,” kata Teguh Ananto kepada awak media, Kamis (11/1/2024).
Diterangkannya, dalam hasil penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terkait.
“Kalau untuk 12 orang yang kita mintai keterangan ini, ada yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer, sejauh ini kita masih melakukan penyidikan lebih dalam,” ucapnya.
Teguh menyampaikan, dari hasil gelar perkara/ekspose dan diperoleh kesimpulan telah terjadi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara Cq. BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 Miliar. Sementara itu, untuk temuan penyalahgunaan anggaran tersebut, Teguh mengatakan jika berupa dana untuk pembayaran honor, biaya obat-obatan dan pembayaran untuk pihak ketiga.
“Sehingga, Tim Penyelidik Kejari Nunukan “meningkatkan” status Penyelidikan ke tahap Penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangka dari kasus ini,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra