Masih Ada Calon DPD dan parpol di Kaltara Belum Lapor Dana Kampanye

benuanta.co.id, Bulungan – Ada kewajiban bagi peserta kampanye dalam hal pemilihan umum (Pemilu) yakni penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Baik dari calon perseorangan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik maupun dari peserta dari partai politik (Parpol).

Laporan tersebut memuat informasi tentang Rencana Kegiatan Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK.

Serta penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol, calon Anggota DPD, atau pihak lain. Namun, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang sudah melakukan pengawasan terkait penyerahan LADK pada 7 Januari 2024. Hasilnya, menunjukkan bahwa dari 16 calon Anggota DPD yang telah menginput/upload LADK ada juga yang belum.

Baca Juga :  Kemendagri kaji Saran Komisi II DPR Soal Perpanjangan Masa Kerja Pjs

“Jadi, hanya 7 yang diterima, sementara 8 lainnya masih dalam status perbaikan dan ada 1 calon yang tidak melakukan upload dan submit LADK,” sebut Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif kepada benuanta.co.id pada Rabu, 10 Januari 2024.

Tidak hanya itu, temuannya dari 18 parpol peserta pemilu yang menjadi objek pengawasan Bawaslu Kaltara, hanya 4 parpol yang berhasil melakukan submit dan diterima, sedangkan 13 partai politik lainnya mengalami pengembalian untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Ombudsman RI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Urusan Sawit

“Hanya ada satu partai politik yang tidak melakukan submit LADK, yakni Partai Garuda,” sebutnya.

Rustam mengatakan jika batas penyerahan LADK pada 7 Januari 2024, sehingga pihaknya masih menunggu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara. Ditanya terkait ada kelalaian dari peserta pemilu, karena tidak memperhatikan batas penyerahan LADK.

“Kami juga masih menunggu informasi dari KPU Kaltara selaku penyelenggara dan menunggu hasil berita acara,” terangnya.

Kata dia, penyerahan LADK ini sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Dari hasil pengawasan, terlihat bahwa masih banyak peserta kampanye yang harus memperbaiki LADK mereka untuk memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Prabowo Undang Raja Charles III untuk Kembali Berkunjung ke Indonesia

“Semoga dengan adanya pengawasan dari pihak terkait, dapat meningkatkan kualitas LADK yang disampaikan oleh peserta kampanye dalam pemilihan umum sehingga tercipta proses yang demokratis, transparan, dan bebas dari tindakan kecurangan dalam penggunaan dana kampanye,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *