benuanta.co.id, BULUNGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang diajukan oleh 7 kepala daerah di Indonesia.
Tujuh 7 kepala daerah tersebut merupakan hasil pilkada 2018 dan dilantik pada tahun 2019, salah satunya Walikota Tarakan, Khairul. Untuk itu jabatannya semula akan berakhir di 31 Desember 2023 mengalami perpanjangan hingga 1 Maret 2024.
“Masa jabatan diperpanjang sesuai dengan putusan MK, Walikota Tarakan kan dilantik 1 Maret 2019. Maka penggantinya nanti akan dilantik 2 Maret 2024,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan kepada benuanta.co.id, Rabu, 3 Januari 2024.
Namun, sebelum berakhir penjabat Walikota Tarakan pun telah dilakukan pengusulan dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi penggantinya nanti, tetap yang sudah diusulkan dan kini sudah berproses di Kemendagri,” jelasnya.
Terkait nama pihaknya belum mendapatkan bocoran siapa yang akan menjabat hingga dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali. Pasalnya usulan nama dari Pemprov Kaltara ada 3 orang, usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan ada 3 orang dan 3 orang juga dari Kemendagri, totalnya ada 9 orang.
“Terkait siapa penggantinya, kita menunggu dari Kemendagri siapa yang ditunjuk. Untuk nama usulan dari Pemprov Kaltara, itu kewenangan pak Gubernur yang menjawab,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa