Kaleidoskop 2023: PN Tanjung Selor Tuntaskan 338 Perkara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kinerja Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B pada tahun 2023 juga dipaparkan ke awak media. Di mana ada beberapa capaian yang telah terlaksana selama satu 1 tahun belakangan.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B, Jan Oktavianus mengatakan capaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjung Selor selama tahun 2023 ada 3 bagian.

“Pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Selor berhasil menyelesaikan 92,80 persen dari seluruh perkara yang masuk, baik perkara pidana maupun perdata sebanyak 338 perkara,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia menyebutkan angka tersebut menunjukkan produktivitas yang tinggi dalam menyelesaikan perkara serta memberikan indikasi bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Selor mampu menangani kasus secara terstruktur dan efektif.

Kedua, Pengadilan Negeri Tanjung Selor berhasil meraih Juara 2 Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) kategori Pengadilan Negeri Kelas IB seluruh Indonesia dengan jumlah perkara 1 sampai dengan 500.

“Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Selor mampu mengembangkan dirinya dalam menghadapi tantangan teknologi informasi serta dapat menggunakan sistem informasi dengan lebih efektif dalam menyelesaikan perkara,” paparnya.

Lalu yang ketiga, Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah diusulkan untuk kenaikan kelas 1A dan kekhususan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Usulan Kenaikan Kelas tersebut telah dilakukan validasi data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2023.

“Saat ini, Pengadilan Negeri Tanjung Selor menunggu hasil evaluasi lanjutan dari Kemenpan RB,” ujarnya.

Jan Oktavianus menambahkan pencapaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, para panitera muda dan panitera pengganti serta seluruh staf Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan perkara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *