Sabu, Ekstasi hingga Ganja Cair Dimusnahkan Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan periode Agustus hingga Desember 2023, akhirnya dimusnahkan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, barang bukti yang musnahkan yakni sabu seberat 15,754,1 gram, pil ekstasi 71 butir dan 17 botol liquid mengandung ganja sintetic.

“Barang bukti ini yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan selama bulan Agustus hingga Desember 2023 dari 9 Laporan Polisi yang kita terbitkan,” kata Taufik kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Tak semuanya dimusnahkan, polisi telah menyisihkan 1,5 gram dan 1 butir pil ekstasi serta 1 botol liquid untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN).

Dari kasus ini, lanjut Taufik, pihaknya mengamankan belasan tersangka yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Untuk barang bukti sabu dan cairan liquid ini kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke air kemudian dibuang ke selokan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan Diramaikan Tarian Yanti Pulu

Taufik mengungkapkan, untuk barang bukti sabu seberat 7 kilogram berhasil diamankan dari seorang perempuan berinisial NJ (32), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan di atas KM. Lambelu tujuan Pare-pare. Pelaku tak berkutik diciduk saat kapal tengah berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Senin, (1/10/2023) lalu.

Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, berupa kardus didapati 7 bungkus plastik teh China Guanyinwang. Masing-masing bungkus berisikan 1 kilogram sabu dengan total barang bukti yang diamankan yakni 7 kilogram.

“Dari pengakuan NJ, ia sudah dua kali menjadi kurir sabu. Pertama, NJ membawa sabu sekitar tahun 2021 sebanyak 1 kilo yang disimpan di dalam perut dan dililit dengan stagen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diterjang Gelombang dan Angin Kencang, Perahu Bermuatan BBM Tenggelam di Perairan Nunukan

Bahkan, saat itu NJ langsung berangakat dari Makassar menuju Tawau Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut dengan upah Rp 20 juta. Sedangkan untuk aksi keduanya ini, ia mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta, tersangka juga mengaku tidak mengetahui jika sabu yang dibawa tersebut seberat 7 kg.

Sementara itu, untuk 71 butir pil ekstasi diamankan dari tiga orang tersangka yakni RI, HE dan PA. Mirisnya lagi, salah satu pelaku yakni RI berstatus ASN yang diketahui bekerja di Dinas UPTD Bapenda Samsat Nunukan yang diamankan pada Rabu, (13/9/2023).

RI juga diketahui merupakan dalang dan pemilik sekaligus pengedar pil ekstasi asal Malaysia tersebut.

“Pengakuan RI, ekstasi ini dibeli seharga RM 50 atau sekira Rp 165.000 per butir. Sementara itu, pelaku menjualnya di kalangan tertentu seharga Rp 500 ribu per butirnya,” bebernya.

Baca Juga :  Dugaan Pesawat Jatuh di Long Bawan Krayan, Bandara Juwata: Belum Terima Laporan Resmi

Sedangkan itu, untuk barang bukti cairan liquid mengandung ganja sintetic diamankan dari tiga orang tersangka yakni IL, ZU, dan MU pada (11/9/2023) lalu di Jalan Lumba-lumba.

“Perbotolnya ini dibeli di Malaysia RM 200, sedangkan para pelaku menjualnya di Nunukan seharga Rp 1,3 juta perbotolnya,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 19 tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *