15 Kilogram Sabu dan 3.400 Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polresta Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Angka yang fantastis 15 kilogram sabu berhasil diamankan oleh Polresta Bulungan. Angka itu termasuk yang terbesar yang diungkap di tahun 2023 ini. Tidak hanya sabu, Polresta Bulungan juga mengamankan obat-obatan jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir.

Dalam kasus ini, tiga orang yang ditangkap dengan berbagai peran. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan pengungkapan sabu dan ekstasi ini pada hari Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Trans Kaltara tepatnya di dekat pos polisi Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas.

“Tersangkanya 3 orang atas nama DR usia 43 tahun alamat Jalan Aki Balak Kota Tarakan berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik menuju ke Pinrang Sulawesi Selatan,” ucap Kombes Agus kepada benuanta.co.id, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga :  Akses Jalan Bulu Perindu Kembali Dibuka, Truk Bermuatan Dilarang Melintas

Tersangka lainya bernama AR usia 21 tahun alamat Selumit Pantai perannya menemani DR dari Tanjung Selor menuju Pinrang. Kemudian atas nama R usia 21 warga Desa Sungai Manurung Sebatik berperan sebagai penjemput DR untuk mengambil mobil pikap yang bermuatan narkotika.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya 15 bungkus plastik Pancake Durian dari Cina yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, 35 bungkus kecil berisi 3.400 butir pil ekstasi, 1 buah bantal warna coklat,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Dorong Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah

Lanjutnya, petugas pun berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 sebagai upah perjalanan, 1 unit mobil pikap Grandmax warna hitam bernomor polisi DD 8943 SM.

Kata Agus, begitu akrab disapa, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan sabu dan ekstasi dalam mobil dengan cara disamarkan di dalam dashboard, doortrim dan bantal.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 sampai 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 12.500.000.000,” terangnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Bulu Perindu Kembali Dibuka, Truk Bermuatan Dilarang Melintas

Menurut Kombes Agus, dengan mengamankan narkotika ini, asumsi 1 kilogram sabu dapat menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa orang. Oleh karena itu, dengan pengungkapan 15 kg narkotika jenis sabu dan 3.400 butir pil ekstasi, dapat menyelamatkan sekitar 63.400 jiwa orang.

Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kita harus memahami pentingnya mewaspadai kejahatan narkotika serta berperan aktif membantu pihak berwajib dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika guna melindungi keselamatan diri dan orang-orang terdekat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *