Kemenag Berau Buka Seleksi Petugas Haji hingga 17 Desember

benuanta.co.id, BERAU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan haji 2024 diantaranya membuka pendaftaran dan seleksi Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten kota hingga 17 Desember 2023.

Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi mengatakan, seleksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten kota.

“Untuk Pendaftaran sendiri bisa langsung diambil di Kantor Kemenag Berau. Kemudian, untuk seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama tingkat kabupaten kota akan digelar pada 21 Desember 2023,” ucapnya Rabu (13/12/2023).

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

“Batas akhir input peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua tingkat provinsi itu tanggal 22 Desember 2023 pukul 23.59 WIB,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Lebih lanjut, adapun peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023 mendatang.

Bahkan Mulyadi menyebut, untuk seleksi CAT dan wawancara di tingkat provinsi dilaksanakan tanggal 28 Desember nanti.

“Untuk pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi diadakan pada 11 Januari 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

Dirinya menjelaskan, persyaratan umum yang peserta merupakan WNI, berbadan sehat, beragama Islam, pria atau perempuan, untuk perempuan tidak dalam hamil, berkomitmen dalam menemani jemaah serta berintegritas.

“Biasanya dari kabupaten yang diambil peringkat 1,2, dan 3. Untuk selanjutnya seleksi di tingkat provinsi tergantung kewenangan provinsi,” ujarnya.

Selain itu, petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024 Provinsi Kaltim, yakni pelayanan akomodasi dua orang, pelayanan transportasi satu orang, pelayanan konsumsi satu orang, pembimbing ibadah satu orang, dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebanyak satu orang.

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

Untuk formasi lain sambung Mulyadi, bisa diisi oleh pegawai Kemenag ataupun unsur luar dan organisasi tersertifikasi.

“Misalnya ketua kloter dan pembimbing ibadah. Kalau ketua kloter khusus pegawai Kemenag, sementara pembimbing ibadah bisa dari unsur luar atau organisasi. Syaratnya wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *