Susun Strategi Peningkatan PAP Lewat Reformulasi HDAP

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR  – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki banyak potensi salah satu potensi sumber air. Dimana potensi sumber air ini dapat menjadi Pajak Air Permukaan (PAP), ini dapat ditemukan pada wilayah sungai di Provinsi Kaltara yaitu Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Helmi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Pelmi Sulta mengatakan WS Kayan memiliki potensi air sebesar 1,128.95 m3/detik yang dimanfaatkan sebagai sarana transportasi air, irigasi pertanian, irigasi tambak, pariwisata, eksplorasi pasir, eksplorasi batuan, pengambilan air baku serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

“Pemanfaatan sungai untuk pengusahaan dan penggunaan sumber daya air memerlukan izin hal ini sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, ini mengatur bahwa penggunaan sumber daya air untuk usaha dan kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan Izin,” ucap Pelmi Sulta kepada benuanta.co.id, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

Menurutnya, saat ini masih banyak badan usaha atau perusahaan yang belum memiliki izin air permukaan dan sangat diperlukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait izin air permukaan.

“Perlu adanya kerjasama antar dinas yaitu ESDM, Bapenda dan PTSP sehingga potensi objek pajak dapat terindentifikasi,” jelasnya.

Kata dia, disamping itu saat ini Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Perkim Kaltara tengah menyusun Formulasi Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memperhitungkan biaya Pemeliharaan Sumber Daya Air Permukaan dan Pengendalian Sumber Daya Air Permukaan.

Baca Juga :  Reses ke Tarakan, Hj. Rahmawati Serap Aspirasi Pelaku UMKM

“Formula ini akan diusulkan menjadi dasar Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaaan (NPAP) Provinsi Kaltara. Berdasarkan FGD yang telah di lakukan sebanyak 3 kali dengan Kementerian PUPR  maka formulasi ini akan menjadi rancangan Permen PU tentang NPAP,” paparnya.

Pelmi menyebutkan berdasarkan hasil perbandingan antara HDAP sebelum reformulasi dan HDAP setelah reformulasi terdapat potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PAP, menurutnya kenaikan ini masih dalam batas kewajaran.

Baca Juga :  Prihatin Bencana Longsor Tarakan, Gubernur Zainal Berikan Bantuan ke Korban Terdampak

“Karena memperhitungkan secara proporsional indikator-indikator teknis pengelolaan sumber Daya Air yang berkelanjutan. Sehingga diharapkan dengan peningkatan PAD Pemprov Kaltara dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah untuk mewujudkan Provinsi Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *