benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan pada 1 November 2023 di salah satu kampus yang ada di Kota Tarakan terus bergulir.
Sebelumnya 3 oknum mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka. Update terbaru, 6 mahasiswa lagi menyusul ditetapkan jadi tersangka sehingga total 9 orang tersangka.
“Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Tersangka tambahan berdasarkan keterangan dari 3 tersangka sebelumnya dan dari rekaman video juga saksi,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasi Humas, IPDA Anita Susanti Kalam, Ahad (3/12/2023).
Kasus perkelahian berujung pengeroyokan ini terus berlanjut hingga kembali pecah pada 30 November 2023, sore. Beredar tawuran menggunakan batu antar mahasiswa dan juga tampak satu orang yang dikeroyok di depan gerbang kampus tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, keenam tersangka tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa salah satu fakultas di kampus tersebut pada 30 November 2023.
“Semuanya mengakui perbuatannya setelah penyidik memperlihatkan pengeroyokan tersebut,” singkat perwira balok satu itu.
Adapun keenam tersangka tersebut diantaranya, MA alias A, S alias M, DN, F alias T, SK alias P dan H alias K.
Dengan adanya tersangka lanjutan dari kasus serupa, saat ini total terdapat 9 tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan antar mahasiswa di Kota Tarakan.
Sebelumnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, awal mula dari kasus dugaan pengeroyokan ini, lantaran komentar salah satu korban di kolom sosial media. Merasa tidak terima, pelaku pun mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Korban mengaku saat ditanya langsung lah terjadi pengeroyokan itu,” ujar perwira melati dua itu.
Perkelahian antar mahasiswa itu dinilai meresahkan lantaran terdapat banyak pihak yang dirugikan. Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait tindakan ke depannya agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif.
Para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke satu KUHPidana 7 tahun penjara.
“Kejadian tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus, tapi juga sudah mengganggu ketertiban masyarakat yang ada di sekitar kampus. Ini menjadi konsen kami,” tutup Kapolres.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli