Peran Kontribusi Guna Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Perdagangan Karbon

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam merumuskan peran kontribusi guna percepatan pemenuhan persyaratan dalam dokumen rencana aksi mitigasi untuk menentukan project areal dan project zone di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara menyelenggarakan rapat peran konstribusi dalam peningkatan peluang pendapatan daerah dari perdagangan karbon melalui harmonisasi penataan ruang.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Helmi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Lemansyah mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Yang terlibat rapat peran kontribusi dalam peningkatan peluang pendapatan daerah dari perdagangan karbon di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perwakilan dari PT. Enggang Kaltara Lestari,” ucap Lemansyah kepada benuanta.co.id, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Dia menjelaskan jika kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan inovasi peningkatan peluang pendapatan daerah dari perdagangan karbon melalui harmonisasi penataan ruang. Dimana sebelumnya melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Perkim telah melakukan identifikasi kawasan strategis di Areal Penggunaan Lain (APL) yang berpotensi untuk dilakukan skema perdagangan karbon.

“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan,” paparnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

Kata dia, di antaranya yang merupakan kewenangan daerah yaitu kawasan gambut dan manggrove di APL dan hutan negara yang bukan merupakan Kawasan hutan. Berdasarkan hasil identifikasi terdapat potensi di APL sekitar 595.474 hektare yang dapat dijadikan carbon accounting area.

“Perdagangan karbon merupakan salah satu solusi untuk mengatasi perubahan iklim, mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca secara efesien dan memberikan insentif ekonomi untuk praktik ramah lingkungan,” tutur Lemansyah.

Lanjutnya, Pemprov Kaltara melalui Dinas PUPR Perkim Kaltara dalam melakukan Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga berkomitmen agar kebijakan pembangunan rendah emisi dan pembangunan berkelanjutan terimplementasi dalam muatan substansi rancangan perda rencana tata ruang wilayah Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

“Pembangunan rendah emisi menjadi salah satu acuan dalam penentuan indikasi arahan zonasi dalam rancangan perda tata ruang Provinsi Kaltara,” ujarnya.

Lemansyah menambahkan jika hal ini sebagai salah satu implementasi dari kebijakan Gubernur Kaltara yang sangat perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi hijau dan pengelolaan lingkungan alam  yang lestari dan berkelanjutan guna mewujudkan Kaltara yang berubah maju dan sejahtera.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *