Sabu Hampir Setengah Kilo Dimusnahkan Satreskoba, Tersangka Diimingi Upah Puluhan Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti 3 perkara narkotika sabu dengan keseluruhan berat bruto 420,52. Pemusnahan ini berlangsung di ruang sidik Satreskoba Polres Tarakan dengan menghadirkan ketiga tersangka secara langsung pada Rabu, 29 November 2023.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskoba, IPTU Gian Evla Tama mengatakan, ketiga perkara tersebut di antaranya 2 di Oktober 2023 dan 1 di November 2023.

“Pertama itu limpahan dari Kodim 0907 Tarakan itu barang dari Nunukan kemudian diamankan di SDF. Lalu kami dihubungi dan kita koordinasi kemudian tersangka kita amankan di sini (Polres Tarakan),” katanya, Rabu (29/11/2023).

Adapun untuk tersangka pertama yakni ibu-ibu berinisial SA dengan barang bukti total 4 bungkus atau 185,32 gram. Sementara untuk tersangka kedua merupakan laki-laki berinisial SU yang diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan di Pelabuhan Malundung.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026

“SU ini dari Sungai Nyamuk, terus mau ke Sulawesi, menggunakan KM Bukit Siguntang. Berangkatnya sebenarnya magrib tapi dia dari pagi sudah di Pelabuhan Malundung,” sambungnya.

Sabu yang dibawa SU merupakan barang yang berasal dari Malaysia untuk di kirim ke Tarakan. Perintah dari atasan SU juga sudah terstruktur, yang mana setelah sabu tiba di Tarakan, SU menunggu arahan dari pengendali sabu. Disinyalir terdapat tim dalam sabu yang rencananya dikirim ke Sulawesi itu. Sabu yang dibawa SU ialah 2 bungkus dengan berat 226,79 gram.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

“Pengendalinya sementara itu ada kita DPO-kan. Masih kita selidiki,” sebutnya.

Lanjut untuk perkara ketiga, terdapat tersangka laki-laki berinisial AS alias BI diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan di atas motor yang membawa 3 bungkus sabu dengan berat 8,40 gram. Diketahui, tersangka memang akan mengedarkan sabu di Kota Tarakan.

“Kita amankan di dekat masjid. Lagi jalan memang mau mengantar sabu. Sabunya juga didapat di Tarakan,” lanjutnya.

Ketiga tersangka, dikatakan Gian berperan sebagai kurir sabu. Ketiganya pun juga diberikan iming-iming berupa upah puluhan juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun, upah tersebut baru akan diberikan ketika sabu berhasil diloloskan.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

“Jadi sekali mengantar janjinya Rp 30 juta, itu untuk si ibu-ibu itu. Kalau yang di pelabuhan diimingi Rp 25 juta. Kita juga sudah tracking untuk pengendali sabu, tapi diduga dari sebelah (Malaysia) karena nomornya (handphone) itu Malaysia,” beber perwira balok dua itu.

Dari total berat sabu 420,51 gram telah dilakukan pemusnahan seberat 415,71 gram. Adapun sisanya disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Pemusnahan serbuk kristal putih ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *