benuanta.co.id, TARAKAN – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Tarakan berlangsung alot dan tidak membuahkan hasil. Pertemuan yang memakan waktu hingga 10 jam tersebut, tidak mendapatkan kesepakatan bersama antar pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan juga serikat pekerja.
Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai tata tertib (tatib) keputusan akan diserahkan kepada pemerintah dan akademisi untuk menetapkan penyesuaian.
“Jadi ini nanti angka rekomendasi akan disampaikan kepada wali kota untuk diteruskan kepada gubernur untuk ditetapkan UMK Tarakan 2024,” ujarnya.
Lanjutnya, indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu tidak ada masalah dalam pembahasan tersebut. Namun yang membuat pembahasan sangat lama yaitu penentuan nilai alpha. Dimana nilai alpha di kisaran 0,10-0,30. Untuk menentukan nilai alpha, pemerintah memberikan data yang disiapkan oleh BPS.
“Hitungannya BPS sebagai acuannya nilai alpha 0,21 itu moderatnya dengan mempertimbangkan banyak hal, baik itu penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran terbuka dan kemudian kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di kota Tarakan dan sebagainya. Dengan nilai alpha tersebut, nilai kenaikannya sebesar 3,28 persen dari UMK tahun lalu. Atau naiknya itu Rp 132.816.98 ribu. Atau untuk rekomendasi UMK Tarakan sebesar Rp 4.188.174 ribu,” jelasnya.
Dikatakan Agus, para buruh meminta alpha diangka 0,25 namun nilainya tidak ditemukan. Apindo pun bertahan di angka alpha 0,17.
“Serikat pekerja itu minta itu dimulai nilai alpha 0,21 tapi karena berbagai pertimbangan juga. Dari Apindo, melihat kondisi perekonomian masih seperti ini tahun depan juga belum membaik. Beberapa pengusaha juga mengatakan bahwa ekspor turun dan lesu, dengan pertimbangan itu, Apindo juga sangat berat. Tadi saja untuk nilai 0,21 berat karena mereka mentok di 0,17. Jadi ini tidak ketemu tadi,” paparnya.
“Jadi kita tunggu saja penetapannya dari pak Gubernur selambat lambatnya 30 November 2023. Mudah-mudahan sudah ditetapkan tapi ini kan sudah rekomendasi kita,” tandasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli