Serikat Pekerja di Nunukan Apresiasi UMK Diusulkan jadi Rp 3.429.960

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3. 429.960 ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Sebelum ditetapkan, terjadi perdebatan antara Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan), KSBSI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan terkait kenaikan dan sempat terjadi negosiasi.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis Pemprov Kaltara dan TNI AU Jangkau Penerbangan ke Wilayah 3T

Namun kedua belah pihak sepakat UMK diputuskan oleh Pemda melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

Kepala Distransnaker Nunukan, Masniadi, mengatakan karena tidak ada titik temu maka pihaknya mengambil jalan tengah-tengah untuk memecahkan persoalan-persoalan agar tidak berlarut-larut, sehingga ditetapkan UMK 2024 sebesar Rp. 3. 429.960.

“Setelah disepakati di Kabupaten Nunukan dan kami usulkan lagi ke Pemerintah Provinsi Kaltara agar bisa ditetapkan sehingga per 1 Januari 2024 sudah bisa diterapkan,” kata Masniadi, kepada benuanta.co.id, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Pemenang FIFA The Best Award 2025

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT. SIP Sebatik, Maksimus Bana mengapresiasi putusan UMK di Nunukan.

“Untuk kesepakatan UMK di Nunukan walaupun kecil kami sangat bersyukur,” jelasnya .

Maksimus Bana berharap kepada pemerintah agar bisa mendengar suara buruh dalam hal ini para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab kata dia, banyak buruh belum sejahtera.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Pemenang FIFA The Best Award 2025

“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan perusahaan sehingga tidak semena-mena terhadap karyawannya dengan cara tidak adil,” tegasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *